PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 434
Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 435 dihapus.
Ketentuan Pasal 438 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
