PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 430
Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 431 dihapus.
Ketentuan Pasal 434 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
