PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 426
Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 427 dihapus.
Ketentuan Pasal 430 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
