PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 417
Bidang Bimbingan Masyarakat Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 418 dihapus.
Ketentuan Pasal 426 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
