PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 413
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 414 dihapus.
Ketentuan Pasal 417 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
