PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 456
Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 457 dihapus.
Ketentuan Pasal 460 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
