PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 401
Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 402 dihapus.
Ketentuan Pasal 405 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
