PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 405
Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 406 dihapus.
Ketentuan Pasal 409 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
