PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 393
Bidang Pendidikan Katolik terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 394 dihapus.
Ketentuan Pasal 401 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
