PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 389
Bidang Urusan Agama Katolik terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 390 dihapus.
Ketentuan Pasal 393 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
