PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 373
Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 374 dihapus.
Ketentuan Pasal 377 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
