PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 365
Bidang Bimbingan Masyarakat Katolik terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 366 dihapus.
Ketentuan Pasal 373 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
