PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 377
Bidang Pendidikan Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 378 dihapus.
Ketentuan Pasal 381 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
