PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 353
Bidang Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 354 dihapus.
Ketentuan Pasal 357 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
