PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 349
Bidang Pendidikan Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 350 dihapus.
Ketentuan Pasal 353 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
