PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 345
Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 346 dihapus.
Ketentuan Pasal 349 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
