PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 337
Bidang Pendidikan Agama Hindu terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 338 dihapus.
Ketentuan Pasal 345 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
