PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 333
Bidang Urusan Agama Hindu terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 334 dihapus.
Ketentuan Pasal 337 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
