PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 329
Bidang Bimbingan Masyarakat Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 330 dihapus.
Ketentuan Pasal 333 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
