PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 357
Bidang Urusan Agama Kristen terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 358 dihapus.
Ketentuan Pasal 361 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
