PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 289
Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 290 dihapus.
Ketentuan Pasal 293 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
