PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 281
Bidang Bimbingan Masyarakat Hindu terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 282 dihapus.
Ketentuan Pasal 289 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
