PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 293
Bidang Pendidikan Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 294 dihapus.
Ketentuan Pasal 297 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
