PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 178
Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 179 dihapus.
Ketentuan Pasal 182 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
