PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 174
Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 175 dihapus.
Ketentuan Pasal 178 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
