PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 167
Bidang Bimbingan Masyarakat Hindu terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 168 dihapus.
Ketentuan Pasal 174 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
