PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 182
Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 183 dihapus.
Ketentuan Pasal 186 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
