PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 147
Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 148 dihapus.
Ketentuan Pasal 151 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
