PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 143
Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 144 dihapus.
Ketentuan Pasal 147 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
