PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 135
Bidang Bimbingan Masyarakat Hindu terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 136 dihapus.
Ketentuan Pasal 143 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
