PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 151
Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 152 dihapus.
Ketentuan Pasal 155 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
