PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 111
Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 112 dihapus.
Ketentuan Pasal 115 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
