PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 115
Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 116 dihapus.
Ketentuan Pasal 119 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
