PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 103
Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 104 dihapus.
Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
