Pasal 45
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) PIHK melaporkan pelaksanaan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus kepada Menteri. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. paket program Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus;
b. jadwal keberangkatan dan kepulangan Jemaah Haji Khusus; c. daftar nama Jemaah Haji Khusus dan petugas PIHK; d. daftar Jemaah Haji Khusus yang batal berangkat; dan e. Jemaah Haji yang menggunakan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi. (3) Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PIHK melaporkan data: a. pergerakan Jemaah Haji Khusus selama di Arab Saudi; b. daftar Jemaah Haji Khusus yang wafat dan dirawat di rumah sakit Arab Saudi; c. daftar Jemaah Haji Khusus yang dibadalhajikan dan disafariwukufkan; d. daftar Jemaah Haji Khusus yang melaksanakan ibadah tarwiyah, nafar awal, dan nafar tsani; dan e. permasalahan yang terjadi dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada (1) disampaikan secara dalam jaringan (daring) melalui Siskopatuh.
