PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAHDAN...
Pasal 46
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf e paling sedikit meliputi: a. nama; b. alamat; c. nomor paspor; d. nomor visa; e. jadwal keberangkatan dan kepulangan; f. nama maskapai penerbangan; g. bandara keberangkatan dan kepulangan;dan h. hotel di Makkah dan Madinah. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) hari sebelum keberangkatan.
