PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAHDAN...
Pasal 44
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) Dalam hal saldo setoran Bipih Khusus telah dikembalikan ke PIHK bagi Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) yang telah melunasi Bipih Khusus, PIHK wajib mengembalikan saldo setoran Bipih Khusus ke Kas Haji. (2) Pengembalian saldo setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan pelimpahan Nomor Porsi dari Kantor Wilayah.
