PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAHDAN...
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH
(1) PPIU wajib membuka Rekening Penampungan di BPS. (2) Rekening Penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpisah dari rekening dana operasional PPIU di luar kegiatan umrah.
(3) Pembukaan Rekening Penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas nama PPIU.
