PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAHDAN...
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH
(1) Setiap orang yang beragama Islam dapat mendaftar sebagai Jemaah Umrah dengan menyerahkan salinan dokumen kependudukan yang meliputi kartu tanda penduduk, kartu identitas anak, akta kelahiran, atau dokumen identitas lain yang sah. (2) Pendaftaran Jemaah Umrah dapat dilakukan setiap hari. (3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di PPIU.
