PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAHDAN...
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH
Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh PPIU setelah memenuhi perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
