PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAHDAN...
Pasal 2
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH
(1) Perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara perseorangan atau berkelompok. (2) Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPIU. (3) Selain oleh PPIU, Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan oleh Pemerintah. (4) Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan jika terdapat keadaan luar biasa atau kondisi darurat. (5) Keadaan luar biasa atau kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh PRESIDEN.
