Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat khusus.
- Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah adalah rangkaian kegiatan perjalanan ibadah umrah di luar penyelenggaraan ibadah haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan pelindungan jemaah, yang dilaksanakan
oleh penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan/atau Pemerintah. 3. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disingkat PIHK adalah badan hukum yang memiliki perizinan berusaha untuk melaksanakan ibadah haji khusus. 4. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat PPIU adalah biro perjalanan wisata yang memiliki perizinan berusaha untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah. 5. Jemaah Haji Khusus adalah jemaah haji yang menjalankan ibadah haji yang diselenggarakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus. 6. Jemaah Umrah adalah seseorang yang melaksanakan ibadah umrah. 7. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan kewajiban PIHK dan/atau PPIU yang berhak diperoleh setiap Jemaah Haji Khusus dan/atau Jemaah Umrah secara minimal. 8. Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disebut Bipih Khusus adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh jemaah haji yang akan menunaikan ibadah haji khusus. 9. Biaya Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat BPIU adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh Jemaah Umrah untuk menunaikan perjalanan ibadah umrah. 10. Sistem Komputerisasi Haji Terpadu yang selanjutnya disebut Siskohat adalah sistem pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan perjalanan ibadah haji secara terpadu. 11. Kuota Haji Khusus adalah jumlah Jemaah Haji Khusus dan petugas haji khusus yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk menunaikan ibadah haji khusus pada penyelenggaraan ibadah haji tahun berjalan.
Nomor Porsi adalah nomor urut pendaftaran yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama bagi Jemaah Haji Khusus yang mendaftar.
Nomor Validasi adalah nomor bukti transaksi setoran awal Bipih Khusus yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Surat Pendaftaran Haji Khusus yang selanjutnya disingkat SPH Khusus adalah bukti pendaftaran haji khusus yang memuat Nomor Porsi yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Bank Penerima Setoran yang selanjutnya disingkat BPS adalah bank yang berbasis syariah yang memiliki kerja sama dengan PPIU untuk menerima setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah.
Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji.
Kas Haji adalah rekening BPKH pada Bank Umum Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah yang digunakan untuk menampung Dana Haji.
BPS Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPS Bipih adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang ditunjuk oleh BPKH.
Rekening Penampungan adalah rekening atas nama PPIU pada BPS yang digunakan untuk menampung dana Jemaah Umrah untuk Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus yang selanjutnya disebut Siskopatuh adalah sistem pengelolaan data dan informasi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Direktur Jenderal adalah pemimpin satuan kerja yang membidangi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Kantor Wilayah adalah instansi vertikal pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama tingkat provinsi.
