PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAHDAN...
Pasal 39
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) PIHK dapat mengusulkan tambahan 1 (satu) orang pembimbing ibadah untuk setiap penambahan kelipatan 45 (empat puluh lima) Jemaah Haji Khusus. (2) Usulan tambahan petugas pembimbing ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri.
