PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAHDAN...
Pasal 38
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) PIHK dapat mengusulkan tambahan 1 (satu) orang penanggung jawab untuk setiap penambahan kelipatan 45 (empat puluh lima) Jemaah Haji Khusus. (2) Dalam hal PIHK melakukan penggabungan Jemaah Haji Khusus, dapat mengajukan paling banyak 2 (dua) penanggung jawab. (3) Usulan tambahan penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan kepada Menteri.
