PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAHDAN...
Pasal 37
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) PIHK wajib memberangkatkan 1 (satu) orang penanggung jawab PIHK, 1 (satu) orang pembimbing ibadah haji khusus, dan 1 (satu) orang petugas kesehatan untuk paling sedikit 45 (empat puluh lima) Jemaah Haji Khusus yang diberangkatkan ke Arab Saudi. (2) Petugas kesehatan dan pembimbing ibadah haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dirangkap oleh Jemaah Haji Khusus.
