Pasal 36
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) Pengajuan permohonan pengembalian saldo setoran Bipih Khusus oleh Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) melampirkan dokumen: a. SPH Khusus; b. bukti setoran Bipih Khusus; c. fotokopi kartu tanda penduduk; dan d. fotokopi rekening Jemaah Haji Khusus. (2) Pengajuan permohonan pengembalian saldo setoran Bipih Khusus oleh ahli waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) melampirkan dokumen: a. SPH Khusus; b. bukti setoran Bipih Khusus; c. fotokopi rekening ahli waris; d. fotokopi akta kematian dari instansi yang membidangi kependudukan dan catatan sipil atau surat keterangan kematian dari rumah sakit atau desa/kelurahan; dan e. surat keterangan ahli waris dan kuasa waris. (3) PIHK mengajukan permohonan pengembalian saldo setoran Bipih Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. SPH Khusus; b. bukti setoran Bipih Khusus; c. asli bukti aplikasi transfer; d. fotokopi rekening Jemaah Haji Khusus; e. fotokopi rekening ahli waris bagi Jemaah Haji Khusus meninggal dunia; f. akta kematian dari instansi yang membidangi kependudukan dan catatan sipil /surat keterangan kematian dari rumah sakit/kelurahan/desa bagi Jemaah Haji Khusus meninggal dunia; g. surat keterangan ahli waris dan kuasa waris jika Jemaah Haji Khusus meninggal dunia; dan
h. surat keterangan tanggung jawab mutlak dari PIHK.
