PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAHDAN...
Pasal 35
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b dan huruf c berhak mendapatkan pengembalian saldo setoran Bipih Khusus. (2) Ahli waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) berhak mendapatkan pengembalian saldo setoran Bipih Khusus.
