Pasal 34
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) Jemaah Haji Khusus yang dibatalkan pendaftaran hajinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c disebabkan karena: a. terbukti menggunakan kartu tanda penduduk atau kartu identitas anak yang tidak sah untuk pendaftaran haji; b. berpindah kewarganegaraan; atau c. berpindah agama. (2) Pembatalan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau surat pernyataan dari Jemaah Haji Khusus yang diketahui oleh kepala desa atau lurah. (3) Pembatalan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri kepada Jemaah Haji Khusus.
