Pasal 33
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) Bipih Khusus yang telah disetorkan melalui BPS Bipih Khusus dikembalikan sesuai dengan perjanjian Jemaah Haji Khusus dengan PIHK apabila: a. meninggal dunia dan Nomor Porsinya tidak dimanfaatkan oleh ahli waris; b. membatalkan pendaftarannya; atau c. dibatalkan pendaftarannya dengan alasan yang sah. (2) Pembatalan pendaftaran Jemaah Haji Khusus yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan oleh ahli waris apabila Jemaah Haji Khusus meninggal dunia antara waktu mendaftar sampai dengan sebelum keberangkatan ke Arab Saudi. (3) Jemaah Haji Khusus atau ahli waris mengajukan permohonan pengembalian saldo setoran Bipih Khusus
secara tertulis kepada PIHK. (4) Dalam hal PIHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak lagi beroperasi atau menghambat Jemaah Haji Khusus untuk memproses pengembalian setoran Bipih Khusus, Menteri melakukan pemanggilan secara tertulis kepada PIHK untuk dilakukan klarifikasi. (5) Berdasarkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kantor Wilayah memproses pembatalan pendaftaran Jemaah Haji Khusus setelah dilakukan klarifikasi kepada Jemaah Haji Khusus atau ahli waris.
