PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAHDAN...
Pasal 32
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1). (2) Direktur Jenderal melakukan input data pengembalian saldo setoran Bipih Khusus ke dalam Siskohat dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
